Terlebih, kata Ali, jika ada oknum yang mengatasnamakan KPK untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, hingga menjanjikan pengurusan perkara. KPK meminta agar pihak-pihak yang dihubungi tersebut melapor.
"Agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK melalui email: [email protected]* maupun call centre 198," beber Ali.
Ali berharap masyarakat terus berhati-hati dan bisa proaktif melaporkan tindakan-tindakan kriminal yang mengatasnamakan KPK. Sebab, sudah banyak modus kejahatan berupa pemerasan hingga pungutan liar yang mengatasnamakan KPK.
"KPK bersama aparat penegak hukum telah banyak menangkap para pelaku dengan modus seperti ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )