Dengan adanya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dicabut, biaya penanggung jawaban masyakat yang terkena covid sudah dicover oleh BPJS Kesehatan buka lagi tanggung jawab Satgas covid-19.
"Karena ppkm sudah dihapus maka sekarang untuk pelayanan kepada mereka yang mengalami covid akan diarahkan ke pelayanan sebagaimana penyakit biasa," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)