Dengan adanya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dicabut, biaya penanggung jawaban masyakat yang terkena covid sudah dicover oleh BPJS Kesehatan buka lagi tanggung jawab Satgas covid-19.
"Karena ppkm sudah dihapus maka sekarang untuk pelayanan kepada mereka yang mengalami covid akan diarahkan ke pelayanan sebagaimana penyakit biasa," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.