Akibat penganiayaan itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Barat dengan nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Kasat melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku AW dan MH yang merupakan warga Bandar Lampung telah berhasil kami tangkap," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
(Erha Aprili Ramadhoni)