Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.
"Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka," pungkasnya.
(Awaludin)