3. Lakukan pelanggaran kode etik
Kombes Hadi juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.
Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
4. Bentuk ketegasan Polri
Keputusan untuk mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya ini merupakan bentuk dari ketegasan pihak kepolisian terhadap perilaku anggotanya yang menodai nama baik institusi penegak hukum tersebut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ungkap Kombes Hadi.