Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |14:05 WIB
Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
AG. (Foto: Ant)
A
A
A

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement