“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.