Kemudian, BK kembali melakukan aksinya pada April 2023 terhadap anak di bawah umur lainnya yang berusia 12 tahun.
Saat itu, ibu korban menitipkan anaknya kepada BK, namun pelaku melakukan aksi pencabulan saat korban terlelap di rumah pelaku.
"Aksi pencabulan yang dilakukan BK terhadap anak berusia 12 tahun itu kemudian dilaporkan ke ibu korban. Kasus ini sudah ditangani tokoh adat namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Hamring.
Pelaku tambah Kasat Reskrim, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 pasal 78 dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
(Awaludin)