Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Bocah Belajar Nyetir Mobil di Jalan Raya, Polisi Lakukan Ini

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |19:02 WIB
 Viral Bocah Belajar Nyetir Mobil di Jalan Raya, Polisi Lakukan Ini
Anak nyetir mobil (tangkapan layar)
A
A
A

Ia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. HUS juga telah dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).

"Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.

( Muhammad Fadli Rizal)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement