JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hari ini pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Jumat (28/4/2023) pagi.
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA:
Kemungkinan, kata Mahfud, satgas khusus untuk menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan turut terbentuk usai rapat.
Dalam rapat itu, Mahfud menjelaskan, pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU.
BACA JUGA:
"Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data," katanya.
"Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi hari Jumat akan dirapatkan," sambungnya.
Diketahui, Mahfud MD memang akan membentuk satgas khusus guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).
Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.