JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, hari ini. Hasim Ayub akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain Hasim Ayub, penyidik memanggil dua saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Dody Irawan dan Direktur PT Athar Graha Persada, M Imaduddin alias Iim. Sedianya, para saksi bakal digali keterangannya oleh tim penyidik KPK di Mapolda Jambi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).