MERANGIN - Seorang pria berinisial MN (41), warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi, karena tega mencabuli keponakannya sendiri saat Hari Raya Idul Fitri.
Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis 27 April 2023 sekira Pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor, sedang menonton pertandingan badminton, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak diperkosa oleh adik iparnya di dalam dapur rumah pelapor.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut, dimana pada saat itu korban yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas didapur karena pelaku hendak merokok.
Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban, karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin," jelas Lumbrian, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak di bawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak," pungkasnya.
(Awaludin)