MAMUJU - Satuan Reskrim Polres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan, terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur.
"Pria berinisial BK (50) itu kami tangkap terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Inspektur Polisi Satu Hamring, Rabu (26/4/2023).
Aksi pencabulan yang dilakukan BK terhadap tiga anak di bawah umur, yakni CH (7), AN (6) dan DN (12) terungkap berdasarkan laporan warga Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa ke Polres Mamasa.
Dari laporan tersebut personel Satuan Reskrim Polres Mamasa lanjut Hamring kemudian menangkap BK.
"Ketiga korban merupakan cucu dari pelaku sendiri. Kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut," ujar Hamring.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kata Hamring, terungkap saat BK melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang anak yang baru berusia enam tahun, pada Desember 2022.
"Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. Aksi itu sempat diketahui ibu korban," ujar Hamring.