JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di media sosial yang "menghalalkan" darah Muhammadiyah.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Dikatakannya, Bareskrim menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).
Setelah penangkapan itu, Andi Pangerang Hasanuddin diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutup Ramadhan.
Atas perbuatannya, APH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.