Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketakutan Usai Ancam Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Minta Perlindungan saat Ditangkap

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |13:14 WIB
Ketakutan Usai Ancam Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Minta Perlindungan saat Ditangkap
Foto: Antara
A
A
A

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement