JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah menyiapkan segala upaya untuk memburu pengusaha Dito Mahendra.
Salah satunya adalah akan memanggil orang-orang terdekat dari tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut.
"Upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Langkah itu merupakan upaya paksa lainnya demi menghadirkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan penyidikan kasus tersebut. Baik dari saksi maupun hingga jadi tersangka.
"Sejak pemanggilan 2 kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.