"Faktor penyebabnya karena orang tuanya sudah khawatir ketika anaknya sudah pacaran, apalagi gaya pergaulan anak muda sekarang," kata dia.
Banyaknya kasus pernikahan dini di KBB karena mereka sudah lama berpacaran dan orang tuanya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.
"Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan itu adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Oleh karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun,.harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.
( Muhammad Fadli Rizal)