BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mulai khawatir dengan jumlah banyaknya pasangan muda yang mengajukan dispensasi menikah.
Kebanyakan pasangan muda itu mengajukan dispensasi menikah karena para orang tuanya sudah khawatir dengan gaya berpacaran mereka.
“Anak yang mengajukan dispensasi nikah di KBB cukup banyak, ada sekitar ratusan. Alasannya karena umur mereka belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," tutur Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, KBB, Zaenudin Ramdan saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Selama tahun 2022, kata Zaenudin, kasus pernikahan dini di KBB mencapai 197 perkara. Sementara, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Mei ini sudah ada 23 perkara. Angka tersebut terbilang cukup tinggi, khususnya bagi anak yang menikah dini.
Zaenudin mengatakan pengajuan dispensasi nikah tersebut kebanyakan dikabulkan karena dalam UU Nomor 16 memuat seputar hal dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.