Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Dito Mahendra Buron, Bareskrim Bakal Periksa Orang-Orang Terdekat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |07:01 WIB
5 Fakta Dito Mahendra Buron, Bareskrim Bakal Periksa Orang-Orang Terdekat
Dito Mahendra. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA Bareskrim Polri akan melakukan perburuan terhadap pengusaha Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Untuk itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menyiapkan beberapa upaya, termasuk upaya paksa.

Berikut beberapa fakta terkait upaya Bareskrim memburu Dito Mahendra:

1. Panggil orang-orang dekat Dito Mahendra

Salah satu upaya Bareskrim Polri adalah dengan memanggil orang-orang terdekat Dito Mahendra, tersangka kasus senpi ilegal.

"Upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

2. Telah dua kali mangkir pemanggilan kepolisian

Langkah tersebut diambil Bareskrim Polri untuk menghadirkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus senpi ilegal. Pasalnya, Dito tidak pernah hadir dan selalu mangkir dalam panggilan penyidikan kasus tersebut, baik sebagai saksi hingga menjadi tersangka.

"Sejak pemanggilan 2 kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.

3. Tersangka kasus senpi ilegal 

Sebelumnya, Dito mangkir dari pemanggulan pihak kepolisian pada Jumat, 28 April, untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Dito kembali mangkir dari pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Mei.

4. Masuk DPO Polri 

Nama Dito sendiri sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri setelah berkali-kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

5. Jadi tersangka karena miliki 9 senpi ilegal 

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Di antara senpi ilegal tersebut adalah sepucuk Pistol Glock 17, sepucuk Senapan Noveske Refleworks, dan sepucuk Senapan AK 101.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement