JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Melansir dari @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Hari Buruh, Unit Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Diliburkan
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada Rabu, (2/5/2023):
Jaktim : Mall Grand Cakung