Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petakan 30 Korban Eksil di Kawasan Eropa, Pemerintah Percepat Pemulihan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |17:42 WIB
Petakan 30 Korban Eksil di Kawasan Eropa, Pemerintah Percepat Pemulihan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memetakan 30 korban eksil politik bekas Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan Eropa dalam rangka mempercepat proses pemulihan korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

"Pada pernyataan pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).

Dhanana mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di antaranya, melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.

"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia)," beber Dhahana.

Saat ini, Kemenkumham juga tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI. Di mana, terdapat korban eksil politik eks WNI yang ingin tetap menjadi warga negara asing. Namun, ada juga yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.

Tak hanya itu, diuraikan Dhahana, ada juga korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia. Oleh karenanya, Kemenkumham sedang memverifikasi data-data tersebut.

"Kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil ersebut," tutur Dhahana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement