JAKARTA - Pengendara mobil Suzuki Ertiga bernama Watoni yang nekat melindas dan ludahi muka anggota polisi lalu lintas (Polantas) Hermansyah Sitorus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat dilakukan introgasi yang bersangkutan ternyata seorang lulusan Sarjana Komunikasi.
"Dia sarjana Komunikasi, dan dia bekerja sebagai Supervisor di restoran dari Jepang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Watoni ditetapkan tersangka karena terbukti melawan petugas dan melontarkan kata-kata kasar kepada anggota Polantas yang sedang bertugas. Watoni menyebut petugas dengan kata-kata 'Polisi Bangsat' karena tidak terima ditilang saat melanggar aturan ganja-genap di flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Pengemudi yang Ludahi Polisi karena Tak Terima Ditilang Resmi Tersangka)