JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Watoni, pengendara mobil yang nekat meludahi muka polisi lalu lintas (Polantas) Hermansyah Sitorus sebagai tersangka. Saat itu, Watoni tidak terima ditilang petugas setelah melanggar sistem ganjil-genap di flyover Kuningan arah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus itu masih sedang diproses oleh penyidik karena sudah jelas melawan dan polisi yang sedang bertugas.
"Iya-lah (tersangka). Sedang di proses pelakunya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia berharap Watoni dapat segera ditangkap, apalagi petugas sudah kantongi identitas pelaku.