Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tayangkan Pornografi Tanpa Sensor, Netflix Dipolisikan ke Polres Bekasi Kota

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |16:29 WIB
Tayangkan Pornografi Tanpa Sensor, Netflix Dipolisikan ke Polres Bekasi Kota
foto: Comic-Con Internasional
A
A
A

JAKARTA - Konsumen Aplikasi Berlangganan Netflix, Andi Windo Wahidin bersama kuasa hukumnya melaporkan aplikasi berlangganan tersebut ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada tanggal 21 Maret 2023, dengan nomor LP/B/837/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Andi pun sangat mengapresiasi kinerja yang ditujukkan oleh kepolisian.

“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian resor Bekasi Kota,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, Andi juga mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil penanggung jawab penayangan Netflix di Indonesia pada 23 Agustus 2023 dan pada 12 September 2023, namun Andi menyayangkan ketidakhadiran petinggi Netflix Asia Tenggara pada kedua panggilan tersebut.

Andi mengingatkan kembali, bahwa aplikasi berlangganan Netflix telah menayangkan film-film yang mengandung pornografi dan tidak dilakukan sensor, padahal pihak Netfix menayangkan film tersebut di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Netflix diduga telah dengan sengaja menayangkan konten-konten film yang mengandung pornografi seperti pada film “365 Days This Day” dan pada film A Girl + A Guy dan film-film lainnya.

Perbuatan Netflix adalah “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak, Jo “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar Pornografi; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 80 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Andi menilai, pihak Netflix sudah beberapa kali diperingatkan oleh Anggota dewan DPR RI yang mengatakan banyaknya konten berbau pornografi di layanan TV berlangganan pada awal Februari 2023 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement