SLEMAN - Kosim (50) oknum guru ngaji yang diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan polisi. Dia diamankan saat malam lebaran yang lalu.
Warga Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman semua bukti menguatkan dirinya menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kepada salah satu santrinya, M yang kini berusia 17 tahun.
M tidak lain adalah tetangganya sendiri dan santriwatinya. Dalam keseharian, M memang sering membantu menyelesaikan pekerjaan rumah di kediaman Kosim yang tak lain juga tempatnya mengaji selama ini.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan dua alat bukti telah cukup menjerat yang bersangkutan untuk menjadi tersangka. Selain keterangan saksi korban, hasil visum dokter terhadap korban juga menguatkan polisi untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Kami amankan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"tutur dia, Kamis (4/5/2023).