PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee kini resmi ditahan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel atas perkara penistaan agama Islam terkait konten makan daging babi dengan mengucapkan Bismillah.
Setelah diperiksa lebih dari 12 jam dan dilakukan penahanan tersebut, Lina Mukherjee bersama Kuasa Hukumnya mengaku kaget dan syok.
"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).
Terkait penahanan dirinya, Lina juga mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik.
Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.
Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina yang diketahui merupakan seorang muslim membuat konten dengan mengucapkan kalimat Basmallah dan menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama yakni memakan daging babi.
Atas aksinya itu, seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan, Rabu 15 Maret 2023 silam.
(Angkasa Yudhistira)