JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 4683 aduan, khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan selama 2022.
Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain; kekerasan fisik, bullying/perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak.
Adapun pada tahun ini, berdasarkan Pusat Data dan Informasi, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI telah menerima 64 aduan dengan rincian kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.
Sebagai lembaga negara yang independen, KPAI memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak yang telah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
KPAI juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta menjalankan pengawasan langsung, seperti dalam kasus kekerasan seksual oleh guru pada peserta didik di Sekolah Dasar di Jakarta Timur, kekerasan fisik oleh peserta didik kepada sesama peserta didik pada Sekolah Menengah di Jakarta Selatan, kekerasan fisik oleh santri kepada santri di Pasuruan dan Madura di Jawa Timur, kekerasan seksual oleh kiai kepada santriwati pada pesantren di Batang dan Jember.
Selain pengawasan langsung, KPAI juga telah melakukan mediasi terkait kasus pada satuan pendidikan karena kebijakan satuan pendidikan seperti tunggakan SPP, Mutasi Siswa, permasalahan KJP, Regrouping satuan pendidikan, dan lainnya. KPAI juga intensif mengawal efektifitas pemenuhan hak pendidikan anak dengan kebijakan masuk pukul 05.30 WITA oleh Pemda NTT, dengan melakukan koordinasi dan telaah dengan pihak Kemendikbud, dinas pendidikan NTT, serta melakukan pengambilan data secara sampling uji kelayakan kelangsungan kebijakan tersebut.