"Jadi, rekan-rekan memang benar kami telah menerima laporan atas kejadian tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Laporan dibuat hari ini terkait dugaan tindak pidana Pasal 352 KUHP. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia minta diberi waktu terlebih dahulu.
"Intinya rekan-rekan, Polda Metro Jaya tentunya dalam melihat suatu peristiwa, harus dilihat secara utuh, sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific," ujarnya lagi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.