Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah, Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Dideportasi

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |14:42 WIB
Terbukti Bersalah, Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Dideportasi
Bule Australia ludahi imam masjid diperiksa intensif/Foto: Agung Bakti
A
A
A

 

BANDUNG - Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA asal Australia yang jadi tersangka peludahan Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar dideportasi Imigrasi Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, rencananya Bule Australia itu akan diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam ini.

 BACA JUGA:

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).

Arief mengatakan, Bule Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dirinya terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

 BACA JUGA:

Selain dideportasi, lanjut Arief, Bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," jelasnya.

Arief menjelaskan, Bule Australia itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement