JAKARTA - Pada Bulan Mei 2023 tercatat ada dua tanggal merah. Yakni, pada Senin 1 Mei dan Kamis 18 Mei.
Senin 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional. Sementara Kamis 18 Mei merupakan Kenaikan Isa Almasih.
BACA JUGA:
Yang menjadi pertanyaan adalah hari Jumat 19 Mei yang merupakan "hari kejepit", apakah diberlakukan libur cuti bersama?
Jawabannya adalah Tidak.
BACA JUGA:

Ada Long Weekend, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB tertanggal 29 Maret 2023, tidak ada jadwal cuti bersama di bulan Mei 2023.