“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak di lantai. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kasat Reskrim.
Respon cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.
Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.