JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya. Sidang vonis kasus Teddy akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).
"Tapi yang jelas, saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Ia menyebutkan, Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meski nantinya dinyatakan bersalah, Hotman yakin majelis hakim tak akan menjatuhkan hukuman mati.
"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujarnya.
Sebagaimana diketahuim Teddy dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(Erha Aprili Ramadhoni)