Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Ajukan Banding

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |08:01 WIB
Tak Terima Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Ajukan Banding
Sidang narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)
A
A
A

Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA SELENGKAPNYA: Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement