Sebelumnya diberitakan, tiga orang yang ditangkap terkait air gun yang dipakai oleh Mustopa NR untuk menembaki kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Ketiganya masing-masing diketahui bernama Dedi yang merupakan seorang polisi kehutanan, Novri seorang guru honorer, dan Hengky seorang karyawan swasta. Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini pun mengatakan kalau mereka bertiga sudah ditahan. Mereka ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya.
(Fahmi Firdaus )