JAKARTA - Empat partai politik akan mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (11/5/2023).
Dari informasi yang disampaikan oleh pihak KPU RI empat partai politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, dan Partai Ummat.
Empat partai politik ini akan mendaftarkan dengan jeda waktu kurang lebih satu hingga dua jam dari informasi yang diterima oleh pihak KPU RI.
Update Partai Politik yang akan mengajukan Bakal Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yakni:
Pukul 10.00 WIB : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Pukul 11.00 WIB : Partai Nasional Demokrat.
Pukul 13.30 WIB : Partai Garuda
Pukul 14.30 WIB : Partai Ummat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.