Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |09:53 WIB
Polri Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli.

"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement