JAKARTA - Nama pengusaha GDR masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Sedianya, pengusaha tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA:
GDR telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saat ini, ia sedang dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA:
Selain GDR, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, seorang pensiunan, Imam Pamudji; serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan GDR maupun tiga saksi lainnya. Pun demikian kaitan para saksi dalam perkara Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Dari hasil pengembangan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.
Dari hasil penelusuran tim KPK, ditemukan adanya beberapa aset Rafael Alun yang terindikasi merupakan TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK masih menelusuri aset lain hasil TPPU Rafael Alun.
(Nanda Aria)