JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo, bersama mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka.
Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.
"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut, kata Tanak, diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran nerbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," sambungnya.
Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.
Pada tahun 2018, lantas dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Di mana, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.