Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |13:13 WIB
Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik
Teddy Minahasa. (Foto: Ant)
A
A
A

 

JAKARTA - Untuk proses sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Polri menyatakan akan menunggu putusan pidana perkara penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

 BACA JUGA:

DIa mengklaim pihak Propam Polri tetap menyiapkan proses sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu upaya hukum yang masih berjalan.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," kata dia.

 BACA JUGA:

Pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.

Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dia pun dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjalankan tindak pidana itu, dia turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement