JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan, partainya tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Ketua Majelis Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Rommy.
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Enggak (beri bantuan hukum terhadap Rommy)," kata Mardiono saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Mardiono melanjutkan, PPP memiliki bidaya untuk menyelesaikan masalah. Salah satunya dengan bertabayyun guna mencari solusi untuk mengurai masalah.
"Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik," terang Mardiono.
Bagi Mardiono, laporan Erwin terhadap Rommy ke Bareskrim merupakan masalah pribadi. Baginya, tindakan Rommy yang menyulut Erwin melaporkan ke Bareskrim di luar tugas sebagai Ketua Majelis Dewan Pertimbangan PPP.
"Ya itu saya pikir itu masalah internal masalah pribadi. Mas Rommy adalah Majelis Pertimbangan dan Majelis Pertimbangan itu memiliki tugas sendiri sesuai dengan yang diatur oleh mekanisme partai di AD ART," tutup Mardiono.
(Fahmi Firdaus )