Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |18:22 WIB
Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup?
Ilustrasi (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Korlantas Polri angkat bicara soal kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini juga terkait dengan adanya gugatan masa berlaku lisensi berkendara itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan ketentuan terkait masa berlaku SIM selama lima tahun tertuang sebagaimana dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dihubungi awak media, Jakarta, Jumat (11/5/2023).

Yusri menuturkan, persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan itulah, Yusri mengatakan masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

"Manusia itu tidak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujar Yusri.

Yusri mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.

Padahal, kata Yusri, bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," ucap Yusri.

Untuk diketahui, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa berlaku SIM. Pengajuannya terdaftar dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement