Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |19:47 WIB
Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung
Bos Indosurya diserahkan ke Kejagung/Foto: Puteranegara
A
A
A

 

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.

 BACA JUGA:

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

 BACA JUGA:

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement