PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau pun pidana.
Peranyataan tersebut terkait unggahan Bripka Andry Darma anggota Brimob Pelapor Rokan Hilir yang tidak terima dimutasi karena sudah menyetor uang Rp650 juta kepada komandan Batalyon Pelapor Rokan Hilir Kompol Petrus.
"Bahwa pada prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami," tegas Iqbal Senin (5/6/2023).
Terkait Kompol Pet, Kapolda mengaskan sudah menindak tegas anggota. Di mana, lanjut Kapolda, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kompol Pet dari jabatannya.
Saat ini Kompol Pet masih menjalani pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh pihak Propam Polda Riau.
Sementara itu, Bripka Andri Darma sampai saat ini masih dicari keberadaannya setelah keluar mutasi pada Maret 2023, tidak masuk dinas di Brimob Pekabaru.
"Bripka AD disersi sampai sekarang tidak masuk dinas," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.