PALEMBANG - Kasus suap atau gratifikasi penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polisi Republik Indonesia (Polri) di Polda Sumatera Selatan pada 2016 lalu menemui titik akhir. Dua oknum perwira polisi, Kombes SP dan AKBP SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya terbukti menerima uang senilai Rp5 miliar lebih dari 12 Casis Polri. Usai diselidiki Mabes Polri, kasus keduanya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Sudah dilakukan penahanan di Rutan," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede.
Kasus gratifikasi ini terjadi pada 2016. Modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan kelulusan kepada para korban yang saat itu sedang ikut serangkaian tes Casis Polri.
Nominal untuk satu calon siswa beragam, mulai dari Rp250 juta hingga Rp300 juta. Korban nyatanya tidak lulus tes meskipun sudah menyetor uang 'pelicin'. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.