
Tim Mabes Polri turun ke lokasi dan menemukan tumpukan uang di atas meja kerja Kombes SP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 5 Ayat (2) Huruf a dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
(Qur'anul Hidayat)