LAMPUNG UTARA - Hidayah bisa datang kapan dan dimana saja untuk seseorang menjadi mualaf, hal ini pula yang terjadi pada Wilbi Teten. Pria 28 tahun warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, ini adalah tahanan terlibat kasus narkoba dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara.
Wilbi menceritakan niatnya masuk agama Islam bermula ketika dirinya yang mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan dengannya saat melaksanakan sholat secara berjamaah.
Kemudian pada hari-hari tertentu mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak Polres. Hal itu membuat dirinya merasa terpanggil dan selanjutnya bertekad untuk menjadi seorang muslim.
Pada kondisi itu seorang sahabat lamanya Ahmad Bufron datang membesuk dan kesempatan tersebut ia menyampaikan niatnya untuk menjadi mualaf.