JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencium adanya upaya serangan balik yang dilakukan koruptor. Upaya itu tercium usai adanya gugatan soal kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkap gugatan atas kewenangan penyidikan Kejaksaan sudah berulang kali dilakukan.
BACA JUGA:
Salah satunya pasca disahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan bahwa dalam penanganan perkara korupsi baik di daerah maupun di pusat, agar dilakukan secara objektif, transparan, berkesinambungan, serta yang paling terpenting tidak tebang pilih dan konsisten," ucapnya.
Kendati demikian, kata Ketut, apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan pasti berdampak pada psikologi ataupun ketidaksukaan terhadap institusi. Sehingga dengan berbagai cara, para koruptor akan memainkan perannya seperti memberikan godaan materiil dan immateriil, bahkan dengan ancaman fisik.
"Tak hanya itu, cara lain yang sedang gencar dilakukan oleh para koruptor adalah menggugat kewenangan Aparat Penegak Hukum seperti uji materiil undang-undang Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan termasuk kewenangan lain yang sangat substansial dari segi penegakan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejagung tengah dihadapkan dengan gugatan tiga undang-undang di MK, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).
BACA JUGA:
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”.
Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Rabu (29/3/2023).
Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh M. Jasin Jamaluddin yang berprofesi sebagai advokat.
( Muhammad Fadli Rizal)