Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |12:11 WIB
Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Senin 15 Mei 2023.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).

Keempat saksi tersebut yakni, Adik Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono; dua orang pensiunan, Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili. Dari keempat saksi tersebut, tiga orang telah hadir.

Ketiga saksi yang telah hadir memenuhi panggilan KPK yakni, Gangsar Sulaksono; Markus Seloadji; dan Petrus Giri Hesnawan. Saat ini, ketiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Belum diketahui, apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Gangsar dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement