JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan berkas penyelidikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan pelaku HJ dan korban SNT (6) di Jakarta Pusat (Jakpus), telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu diketahui setelah RPA Perindo menggelar audiensi dengan Polres Jakpus pada Senin (15/5/2023).
Untuk itu, Jeannie mengatakan pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan Jakpus. Audiensi demi memastikan pelaku tidak terbebas dari jerat hukum lantaran masa penahanannya akan segera berakhir.
BACA JUGA:
"Secepatnya kami akan beraudiensi dengan pimpinan kejaksaan Jakpus dengan JPU yang menangani kasus ini, supaya cepat kasus ini sampai pada tahap kedua P21 kan, sehingga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini dia mendapatkan hukuman yang maksimal," kata Jeannie di Polres Jakpus.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakpus pada Juni 2022 dan tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhirnya, hari ini RPA menggelar audiensi dengan Polres Jakpus dan diketahui berkas tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan Jakpus.
"Aparat penegak dalam hal ini polisi dan kejaksaan supaya kita ini benar-benar berpihak kepada korban yang anak di bawah umur yang dia mendapatkan pemerkosaan daripada paman tirinya, kami ingin secepatnya dip21 kan," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.