Susilo yang curiga dengan keaslian uang itu menunjukkan uang tersebut kepada Wiji yang berada di dalam rumah. Wiji kemudian memastikannya dengan menemui Widodo (penjual bensin) yang sebelumnya menjadi korban peredaran uang palsu.
"Wiji menemui Widodo untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu serta ciri-ciri dari pelaku apakah sama dengan pelaku yang telah membayar bensin di toko Saksi 2 menggunakan uang palsu," ujar Iptu Suparno.
Wiji dan Widodo kemudian datang ke warung Wiji dan menanyakan langsung keaslian uang tersebut kepada Yuliana. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa uang yang digunakannya untuk membayar itu palsu.
"Atas pengakuan tersebut kemudian pelapor melapor ke Polsek Plupuh dan dari hasil pengembangan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dari membeli secara online dan pada saat ini masih menyimpan 13 lembar kertas bergambar uang pecahan seratus ribuan," kata Kapolsek.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Subsider Pasal 245 KUH Pidana.
(Arief Setyadi )