Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Hukum Muridnya Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |14:26 WIB
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Hukum Muridnya Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta
A
A
A

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu menyatakan pikir-pikir. Dan Jaksa penuntut umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.

Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement